Harian Jawa Post 1 maret 2012,
Diberitakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah meneken Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Kebijaksanaan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah pada 27 Febuari 2012. Dalam Inpres itu disebutkan,harga pembelian beras dalam negeri dengan kualitas kadar air 14 %, butir patah maksimal 2 % dan derajat sosoh 95 % adalah Rp 6.600 per kilogram di gudang perum Bulog. Sementara itu harga pembelian gabah kering panen dalam negeri sebesar Rp 3.300 per kilogram di petani atau Rp 3.350 per kilogram di penggilingan. Sedangkan pembelian Gabah kering Giling dalam negeri adalah Rp 4.150 per kilogram di penggilingan atau Rp 4.200 per kilogam di gudang Perum Bulog. Jika dibandingkan harga pembelian sebelumnya, sesuai dengan Inpres No 7/2009 maka kenaikan rata rata 25 % dimana harga beras dalam negeri Rp 5.060 di gudang Perum Bulog. Gabah kering panen di petani Rp 2.640 dan di penggilingan 2.685, untuk Gabah kering giling di penggilingan Rp 3.300 dan Rp 3.345 di perum Bulog.